Infoitwasdapoldasulsel.blogspot.co.id – Sesuai
Peraturan presiden 87 tahun 2016 tentang sapu bersih pungutan liar atau SABER
PUNGLI yang di mana KAPOLRI Jenderal. Pol. Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.Dmemberikan
arahan dan menunjuk untuk membentuk satuan tugas atau SATGAS SABER PUNGLI
kepada seluruh jajaran Kementrian atau Lembahga Instansi pemerintah daerah
salah stunya di Sulawesi selatan.
Ka Inspektorat Prov Sulsel, Kapolda Sulsel, Wakapolda Sulsel, Irwasda polda Sulsel |
Satgas
Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara
efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerjam
dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementrian/Lembaga maupun pemerintah
daerah, Dalam melaksanakan tugas, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi
Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.
Penendatanganan Pakta Integritas, oleh Kapolda, Irwasda, Dirlantas Polda Sulsel, dan Ka Insp. Pengwasan Prov Sulsel |
Irwasda
Polda Sulawesi selatan KOMBES POL Drs. Lukas Arry Dwiko Utomo di tunjuk sebagai
Ketua pelaksana unit Provinsi Sulsel dan polda Sulawesi selatan menjadi tuan
rumah pelaksana rapat koordinasi SABER PUNGLI yang di hadiri oleh 22 instansi
pemerintah provinsi Sulawesi selatan, Wakapolres Jajaran polda Sulawesi selatan,
dan para DIR, Kabid, juga Ir jajaran polda Sulawesi selatan. (27102016-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar