SUBBAGRENMIN ITWASDA POLDA SULSEL

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pada Satuan Kerja Itwasda Polda Sulsel, terdapat tiga 2 sub bagian satuan kerja yaitu Subbagrenmin dan Subbagdumasan.

Pasal 20
(1)          Subbagrenmin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Itwasda.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a.             penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Rencana Kerja (Rancangan Renja), Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
b.             penyusunan rencana wasrik, rencana wasrik khusus dan verifikasi;
c.              pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
d.            pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN);
e.   pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan;
f.              pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
g.      penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satuan Kerja (Satker) dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

(2)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a.           Urusan Perencanaan (Urren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), Rincian Anggaran dan Biaya (RAB), dan menyusun LAKIP Satker;
b.     Urusan Administrasi (Urmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
c.      Urusan Keuangan (Urkeu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d.           Urusan Tata Usaha (Urtu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
pada laman ini kita akan fokus pada pembahasan sub bagian satuan kerja Subbagrenmin Itwasda Polda Sulsel.

Subbagrenmin adalah singkatan dari Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (selanjutnya disebut SB renmin). SB renmin dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi atau disingkat Kasubbagrenmin (selanjutnya disebut KSB renmin) yang dijabat oleh Perwira Menengah  Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) atau PNS Polri Gol. IIId.

Dalam pelaksanaan tugasnya KSB renmin membawahi 4 perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau PNS Polri Gol. III c dengan Jabatan masing-masing yaitu Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Ren), Kepala Urusan Administrasi (Kaur Min), Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu) serta Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur Tu).

Para Kaur dalam pelaksanaan tugasnya membawahi 1 Perwira pertama berpangkat Ipda, Iptu atau PNS Polri Gol. III a/b  dengan jabatan Perwira Administrasi (Pamin).

Para Pamin dalam pelaksanaan tugasnya membawahi beberapa bintara dan PNS Gol. II dengan jabatan Banum.


berikut adalah link struktur Organisasi pada Subbagrenmin, Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar