Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang
susunan organisasi dan tata kerja Pada Satuan Kerja Itwasda Polda Sulsel, terdapat
tiga 2 sub bagian satuan kerja yaitu Subbagrenmin dan Subbagdumasan.
Pasal 20
(1)
Subbagrenmin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras,
personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan
urusan dalam di lingkungan Itwasda.
(2) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana pada ayat (1), Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Rencana Strategis
(Renstra), Rancangan Rencana Kerja (Rancangan Renja), Renja, kebutuhan sarana
prasarana, personel, dan anggaran;
b.
penyusunan
rencana wasrik, rencana wasrik khusus dan verifikasi;
c.
pemeliharaan
perawatan dan administrasi personel;
d. pengelolaan
Sarpras dan penyusunan laporan Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK-BMN);
e. pelayanan
fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi,
dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban
keuangan;
f.
pengelolaan
dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
g. penyusunan
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja
Satuan Kerja (Satker) dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan
anggaran.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagrenmin dibantu oleh:
a. Urusan Perencanaan
(Urren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA,
Penetapan Kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), Rincian Anggaran dan Biaya (RAB), dan
menyusun LAKIP Satker;
b. Urusan Administrasi
(Urmin), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan
materiil logistik;
c. Urusan Keuangan
(Urkeu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
d. Urusan Tata Usaha
(Urtu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
pada laman ini kita akan fokus pada pembahasan sub bagian
satuan kerja Subbagrenmin Itwasda Polda Sulsel.
Subbagrenmin adalah singkatan dari Sub Bagian Perencanaan
dan Administrasi (selanjutnya disebut SB renmin). SB renmin dipimpin oleh
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi atau disingkat Kasubbagrenmin
(selanjutnya disebut KSB renmin) yang dijabat oleh Perwira Menengah Polri
berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) atau PNS Polri Gol. IIId.
Dalam pelaksanaan tugasnya KSB renmin membawahi 4 perwira
pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau PNS Polri Gol. III c dengan
Jabatan masing-masing yaitu Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Ren), Kepala Urusan
Administrasi (Kaur Min), Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu) serta Kepala Urusan
Tata Usaha (Kaur Tu).
Para Kaur dalam pelaksanaan tugasnya membawahi 1 Perwira
pertama berpangkat Ipda, Iptu atau PNS Polri Gol. III a/b dengan jabatan
Perwira Administrasi (Pamin).
Para Pamin dalam pelaksanaan tugasnya membawahi beberapa
bintara dan PNS Gol. II dengan jabatan Banum.
berikut adalah link struktur Organisasi pada Subbagrenmin,
Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar