Pada
peraturan kapolri No. 22 tahun 2010 Tentang susunan organisasi dan tata kerja pada
kepolisian daerah pada :
Pasal 21
(1)
Subbagdumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b
bertugas:
a.
mengolah dan menyajikan data informasi dan dokumentasi hasil Wasrik
Inspektorat dan tindak lanjut hasil Wasrik oleh Obyek Pemeriksaan (Obrik);
b.
menganalisis dan
mengevaluasi data informasi pengawasan;
c.
menyusun laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda;
dan
d.
menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian
dan/atau lembaga, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh
anggota atau PNS Polri di lingkungan Polda.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Subbagdumasan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengolahan
dan penyajian data informasi dan
dokumentasi hasil pengawasan meliputi
temuan Wasrik, hasil Wasrik
inspektorat, dan tindak
lanjut hasil Wasrik
oleh Obrik;
b.
penganalisisan dan pengevaluasian
data informasi pengawasan untuk disajikan kepada pimpinan dan perumusan
kebijakan;
penyusunan laporan atensi
hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda untuk ditindaklanjuti oleh Obrik; dan
c.
penerimaan
laporan atau pengaduan masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga untuk dianalisis,
dikaji, dan ditindaklanjuti kepada pengemban fungsi terkait.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Subbagdumasan dibantu oleh:
a.
Urusan Pengaduan Masyarakat (Urdumas), yang bertugas menerima laporan atau pengaduan
masyarakat melalui kementerian dan/atau lembaga untuk dianalisis,
dikaji, dan ditindaklanjuti kepada pengemban fungsi terkait.
b.
Urusan Data (Urdata),
yang bertugas mengolah dan menyajikan data informasi dan dokumentasi hasil
Wasrik
inspektorat dan tindak
lanjut hasil Wasrik
oleh Obrik; dan
Urusan Analisis (Urnalis),
yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi data informasi pengawasan dan menyusun laporan
atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasda;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar