ITBID BIN / ITBID OPS ITWASDA POLDA SULSEL

Pada peraturan kapolri No. 22 tahun 2010 Tentang susunan organisasi dan tata kerja pada kepolisian daerah pada :

Pasal 22
(1)          Itbidops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.

(2)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a.         pelaksanaan Wasrik di bidang operasional di lingkungan Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal);
b.         penyusunan hasil Wasrik pada bidang operasional di lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas; dan
c.         pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang telah dilakukan Wasrik.

(3)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Irbidops dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan Polda.

Pasal 23
(1)       Itbidbin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan Polda.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a.             pelaksanaan Wasrik bidang pembinaan di lingkungan Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Wasdal;
b.            penyusunan hasil Wasrik pada bidang pembinaan di lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas; dan
c.             pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang telah dilakukan Wasrik.

(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Irbidbin dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan Polda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar