Pada
peraturan kapolri No. 22 tahun 2010 Tentang susunan organisasi dan tata kerja pada
kepolisian daerah pada :
Pasal 22
(1)
Itbidops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertugas
menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang
operasional di lingkungan Polda.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan Wasrik di bidang operasional di lingkungan
Polda yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan
pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal);
b.
penyusunan hasil Wasrik pada bidang operasional di lingkungan
Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan tugas; dan
c.
pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang
telah dilakukan Wasrik.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Irbidops dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor
yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan perbendaharaan di bidang operasional di lingkungan
Polda.
Pasal 23
(1)
Itbidbin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d bertugas
menyelenggarakan pengawasan,
pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang pembinaan dalam lingkungan
Polda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Itbidops menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan Wasrik bidang pembinaan di lingkungan Polda
yang dilaksanakan secara umum dan khusus pada tahap perencanaan dan
pengorganisasian, serta pada tahap pelaksanaan dan Wasdal;
b.
penyusunan hasil Wasrik pada bidang pembinaan di
lingkungan Polda mengenai pencapaian dan kepatuhan Obrik dalam melaksanakan
tugas; dan
c.
pemberian arahan teknis dan rekomendasi pada Satker yang
telah dilakukan Wasrik.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Irbidbin dibantu oleh sejumlah Perwira Pemeriksa dan Auditor
yang bertugas melaksanakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan di bidang
pembinaan dalam lingkungan Polda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar