Rabu, 23 November 2016

MAKLUMAT KAPOLDA SULSEL


infoitwasdasulsel.blogspot.co.id - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Anton Charliyan,MPKN mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/01/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum, Senin (21-11-2016), menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Sulsel.
Bahwa dalam rangkah menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Sulsel, maka kepolisian daerah Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
  2. Penyampaian pendapat dimuka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel;
  3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan Raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada Sara dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wita s/d pukul 18.00 Wita;
  4. Didalam melakukan penyampaian pendapat umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau Wakil Presiden RI, makan hendak memisahkan diri terhadap negara kesatuan Republik Indonesia dan Maker dengan menggulingkan pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindakan pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam undang-undang tertentu yang berlaku.

Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,” isi akhir Maklumat Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan,MPKN.
disalin dari Divhumas Mabes Polri
Artikel Terkait:
  • http://tribratanewspolrestabesmakassar.com/kapolda-sulsel-keluarkan-maklumat-tentang-penyampaian-pendapat-di-muka-umum/
  • http://makassar.tribunnews.com/2016/11/23/ada-dugaan-makar-di-aksi-dugaan-penistaan-agama-kapolda-sulsel-sampaikan-maklumat
  • http://sulsel.pojoksatu.id/read/2016/11/23/kapolda-sulsel-keluarkan-maklumat-penyampaian-pendapat-di-muka-umum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar